3 Tersangka Pengibaran Bendera RMS, 1 Pemain Lama, 2 Baru, Terancam Penjara Seumur Hidup

3 Tersangka Pengibaran Bendera RMS, 1 Pemain Lama, 2 Baru, Terancam Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Ist)

jpnn.com, AMBON - Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease, Maluku, menetapkan tiga tersangka pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Satu tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama, sedangkan dua lainnya merupakan pemain baru. Para pelaku telah digiring ke Mapolresta Ambon, dan ditahan.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (16/5).

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menurut Leatemia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.

Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menjerat tiga tersangka pengibaran bendera RMS. Satu tersangka merupakan pemain lama alias residivis kasus yang sama, sedangkan dua lainnya pemain baru. Mereka terjerat pidana penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News