3 Tersangka Penipuan Bisnis Oli Rp 800 Juta Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

3 Tersangka Penipuan Bisnis Oli Rp 800 Juta Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan tersangka dan barang bukti saat merilis kasus, Senin (18/7/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menangkap tiga tersangka dalam kasus penipuan bisnis oli senilai Rp 800 juta lebih.

Adapun korban penipuan ini ialah PT Dunia Global Sumber Energi yang merupakan distributor oli merek Repsol. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan komplotan tersangka ini menipu korban dengan berpura-pura membeli oli.

“Namun, dibayar dengan cek kosong,” kata di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/7).

Ketiga tersangka berinisial KG, DR, dan AS punya peran berbeda. Untuk KG melakukan pembelian oli kepada PT Dunia Global Sumber Energi. 

Aksi KG akhirnya terbongkar, karena cek yang diberikan kepada korban untuk pembayaran ternyata tidak bisa dicairkan oleh pihak perbankan.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, dilakukan penangkapan DR dan AS sebagai penadahnya, sekaligus melakukan penggelapan terhadap oli yang dibeli dari korban.

"Jadi, total ada 55 drum oli dibeli tersangka sejak Desember 2021 sampai Januari 2022 dengan total nilai Rp 810.480.000," ujar Kombes Sabana.

Tiga tersangka penipuan terkait bisnis oli senilai Rp 800 juta dibekuk polisi di Banjarmasin. Begini modus operandinya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News