3 Tersangka Penipuan Bisnis Oli Rp 800 Juta Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

3 Tersangka Penipuan Bisnis Oli Rp 800 Juta Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan tersangka dan barang bukti saat merilis kasus, Senin (18/7/2022). ANTARA/Firman

Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran penjualan oli oleh tersangka.

Hasil pengakuan komplotan ini, oli sudah dijual ke sejumlah tempat mulai dari perusahaan hingga ke pengecer.

“Ada yang dijual ke Balikpapan, Kalimantan Timur,” katanya. 

Dia menambahkan para tersangka ini mengaku terlilit utang.

“Jadi, ada penjualan oli hasil menipu dan penggelapan ini untuk membayar utang juga," ujar Sabana. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tiga tersangka penipuan terkait bisnis oli senilai Rp 800 juta dibekuk polisi di Banjarmasin. Begini modus operandinya. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News