3 Warga Malang Ditangkap saat Menggali Tanah, Kelakuan Mereka Memang Parah, Ya Ampun
Rabu, 12 Januari 2022 – 14:09 WIB

Tiga terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," ujar Sugik.
Baca Juga: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Tiga lelaki di Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena nekat mencuri kabel milik PT Telkom dengan cara menggali tanah, di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten setempat Selasa (11/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak