3 WNA Tiongkok Diusir Habis dari Kendari

jpnn.com - KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak 31 Desember 2015 lalu dari sebuah hotel berbintang di Kendari, akhirnya dideportasi.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dengan tak membawa izin dokumen WNA di Repulik Indonesia, salah satunya adalah paspor.
Bukan hanya sanksi deportasi, WNA asal Tiongkok itu juga dicekal. Mereka tak akan bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi memperlihatkan dokumen para WNA yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga menggunakan visa izin pembicaraan bisnis.
"Mereka melanggar undang-undang imigrasi pasal 116 yaitu bila WNA tak bisa menunjukan dokumennya pada pejabat Imigrasi, maka akan terkena sanksi. Setalah kami tangkap, salah satu translator mereka lalu memberikan dokumen WNA itu," ujar Rusfian, seperti dikutip dari Kendari Pos, Jumat (8/1).
Pria yang juga sebagai penyidik Imigrasi ini mengungkapkan, Zhenping You, Guojun dan Youngjun Tang bekerja pada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe. "Mereka kami deportasi. Kami juga mencekal mereka dan tak bisa lagi masuk Indonesia," tegas Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)
KENDARI - Tiga warga Tiongkok cari masalah dengan Imigrasi Kendari. Zhenping You (37), Guojun (31) dan Youngjun Tang (33) yang sudah diamankan sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter