3 WNI Ditelantarkan Kapal China di Somalia, Perusahaan Ogah Tanggung Jawab

3 WNI Ditelantarkan Kapal China di Somalia, Perusahaan Ogah Tanggung Jawab
Salah satu kapal berbendera China yang di dalamnya terdapat satu ABK meninggal dunia, berhasil diamankan tim gabungan di perbatasan Indonesia-Singapura, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi dan di Beijing mengupayakan pemulangan tiga orang WNI yang ditelantarkan di Somalia oleh kapal China tempat mereka bekerja.

Dalam pernyataan tertulis Kemenlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis (24/6), dikatakan bahwa pada Maret lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia telah menerima pengaduan dari tiga orang WNI ABK Kapal Liao Dong Yu 571. Mereka mengaku ditelantarkan dan meminta dipulangkan ke tanah air.

Diketahui bahwa ketiga ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan asal China, PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dang Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535.

Kini kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia.

Sejak menerima laporan tersebut, Kemlu dan perwakilan-perwakilan RI kemudian melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi para ABK WNI, salah satunya yakni dengan berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia guna melakukan pendekatan kepada otoritas di Somalia.

Koordinasi dengan KBRI Beijing juga dilakukan guna menelusuri perusahaan pemilik kapal. Perwakilan RI di Beijing melakukan pendekatan kepada agen kapal di China serta kepada kapten kapal guna segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya dilaporkan tidak kooperatif.

Langkah lain yang dilakukan oleh Kemenlu RI yakni menghubungi perusahaan penyalur para ABK yaitu PT RCA dan PT NAM.

Meski telah dihubungi, tak ada respon yang didapat dari kedua perusahaan. Kemlu RI mengatakan bahwa PT NAM saat ini tengah menjalani proses hukum di Tanjung Pinang, meski tak disebutkan secara detil kasus yang berkaitan dengan proses hukum itu.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia telah menerima pengaduan dari tiga orang WNI ABK Kapal Liao Dong Yu 571 asal China

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News