Pengamat Maritim Sikapi ABK WNI yang Ditahan Polisi Laut China, Simak

Pengamat Maritim Sikapi ABK WNI yang Ditahan Polisi Laut China, Simak
Pengamat Maritim yang juga pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim yang juga pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyikapi kasus empat anak buah kapal (ABK) WNI yang ditahan oleh Polisi Laut China.

"Terus terang saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Namun, saya juga menyayangkan kegiatan yang mereka lakukan sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain,” kata Marcellus Hakeng pada Sabtu (13/8/2022).

Sebelumnya, akun Twitter @adekistrifal mencuit ABK WNI yang ditahan Polisi Laut China kemudian viral.

Unggahan oleh anak dari salah satu ABK WNI itu mendapat tanggapan dari warganet.

Kemudian, pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, China.

Bahkan, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI juga pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

“Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain. Pelaut Indonesia bisa dianggap tidak patuh pada aturan berlaku di negara lain," kata pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.

Pengamat Maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyikapi kasus empat ABK WNI yang ditahan oleh Polisi Laut China, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News