Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap

Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi ( nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pengiriman 91 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal Malaysia digagalkan personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai. 

Sebanyak 91 PMI itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Dari 91 PMI ilegal itu, 73 di antaranya pria, dan 18 orang wanita.

"Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia, di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos," kata Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Toni Hariadi di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

Dia mengatakan bahwa PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan, Sumut. Selain mengamankan 91 PMI ilegal itu, polisi juga menangkap satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK). Total yang diamankan sebanyak 95 orang. 

Toni menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa (26/7), sekitar pukul 22.00 WIB, ada pengiriman PMI secara ilegal. 

Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi. 

Polisi menangkap PMI ilegal serta membawa ke Tanjung Balai dan selanjutnya ke Polda Sumut.

Pengiriman 91 PMI secara ilegal ke Malaysia digagalkan Ditpolairud Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai. Satu nakhoda dan tiga ABK ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News