30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
Minggu, 04 Mei 2025 – 09:15 WIB

Jemaah calon haji. Foto: ilustrasi/Dok. JPNN.com
Sebagai tindak lanjut, IAW merekomendasikan lima langkah kepada Itjen Kemenag, yaitu audit investigatif terhadap ASN terkait, audit trail sistem Siskohat, verifikasi silang dokumen fisik dan digital, pelibatan pengawas independen dari masyarakat madani, serta uji persepsi publik terhadap arahan ASN.
Menurut IAW, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan birokrasi Kemenag. Untuk itu, IAW menyatakan kesiapannya mendukung proses evaluasi dan pemeriksaan agar kepercayaan publik terhadap layanan haji dapat dipulihkan. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
IAW desak Itjen Kemenag usut dugaan penyalahgunaan wewenang ASN dalam penggabungan mahram haji.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah