3.067 Pelamar PPPK Guru di Daerah Ini Dinyatakan Lulus Administrasi

3.067 Pelamar PPPK Guru di Daerah Ini Dinyatakan Lulus Administrasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri/2022)

jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak 3.067 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Sementara, yang dinyatakan tidak lulus administrasi atau tak memenuhi syarat sebanyak 25 orang.

"Tahapan seleksi administrasi PPPK ini telah selesai berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara nomor:36095 B -KS.04.01/SD/K/2022 menetapkan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 dinyatakan lulus sebanyak 3.067 orang pelamar," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi di Palembang, Sabtu (19/11).

Adapun 3.067 pelamar PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 (P2, P3, dan P4) yang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS), yakni P2 sebanyak 14, P3 ada 1.177, P4 sejumlah 1.876.  Sementara, P1 itu sisanya langsung diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut dia, seusai seleksi administrasi, ada tahapan masa sanggah. Untuk peserta yang tidak lulus, bisa mengajukan banding dengan tenggat waktu selama tiga hari, yakni 18-20 November 2022.

"Jika pelamar merasa alasan ketidaklulusannya tidak sesuai maka dapat mengajukan sanggahan melalui akun peserta masing-masing selama tanggal yang ditetapkan," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dokumen pelamar. Jika ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan penyelenggara, maka pelamar yang tidak lulus yang mengajukan sanggahan dapat dinyatakan lulus.

"Kami memverifikasi ulang dokumen peserta tersebut, untuk hasil dari masa sanggah tersebut akan diumumkan pada tanggal 26 November 2022," kata Riza Pahlevi. (antara/jpnn)

Sebanya 3.067 pelamar PPPK guru di Palembang, Sumsel, dinyatakan lulus administrasi. Bagi yang tidak lulus, bisa mengajukan banding dengan tenggat waktu 3 hari.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News