31 Anggota Polisi Melanggar Kode Etik Dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Apakah Ada dari Kedokteran Forensik?
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 31 personel anggota Polri melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantas, apakah di antara mereka ada dari kedokteran forensik Polri yang mengautopsi pertama kali jenazah Brigadir J?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah tersebut tidak ada satu pun pihak kedoktoren forensik Polri yang mengautopsi pertama kali jenazah Brigadir J.
"Enggak ada dari kedokteran forensik Polri," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8) malam.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Dari jumlah itu, ada sebelas orang ditahan di tempat khusus. "Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi sebelas personel Polri,” kata Listyo Sigit, Selasa (9/8).
Sementara itu, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," ujar Agung.
Sebanyak 31 personel anggota Polri melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru