31 Purel Diamankan dari RHU

31 Purel Diamankan dari RHU
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Masih banyak rumah hiburan umum (RHU) yang tidak menggubris larangan untuk tidak mempekerjakan pemandu lagu atau purel. Itu terlihat dalam gelaran razia gabungan pada Kamis malam (8/11) lalu yang mengamankan 31 orang purel.

Sebanyak 70 personel dikerahkan. Petugas gabungan tersebut berasal dari satpol PP dan Polresta Sidoarjo. Tiga tempat karaoke menjadi target penertiban. Yaitu, KTV, Kafe K-bro, serta Yayang 3. Tiga RHU itu ditengarai mempekerjakan purel. Tiba di KTV, petugas memeriksa satu per satu ruangan. Pengunjung diminta menyerahkan KTP. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan purel.

Tim gabungan lantas bergeser ke sasaran selanjutnya. Yaitu, Kafe Yayang 3. Lokasinya di ruko Jalan KH Mukmin. Di lokasi, petugas segera memeriksa bilik ruangan. Setiap pengunjung diminta menunjukkan kartu identitas. Yang tidak bisa menunjukkan KTP langsung didata. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 15 purel yang tengah menemani pengunjung. Mayoritas berasal dari luar kota. ''Langsung bawa ke kantor,'' ucap Kasi Ops Dal Satpol PP Sidoarjo Willy Raditya.

Razia berlanjut ke lokasi ketiga. Yakni, Kafe K-Bro. Sebanyak 16 purel berhasil diamankan. ''Total 31 purel terjaring dalam razia RHU,'' kata Willy. Oleh petugas, pemandu lagu tersebut dikumpulkan di kantor satpol PP. Setelah didata, mereka tidak diperkenankan kembali. Mereka lebih dulu mendengarkan tausiah dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo Kecamatan Kota Achmadi.

Kasatpol PP Widiyantoro Basuki menjelaskan petugas satpol PP berkali-kali memperingatkan pengelola RHU. ''Kalau terus melanggar, kami usulkan izinnya dicabut,'' paparnya. Bagi purel yang kembali tertangkap ketika razia, akan ada sanksi tegas. ''Kami akan kirim ke liponsos. Setelah itu dikembalikan ke daerahnya,'' tegasnya.

Kasatsabhara Polresta Sidoarjo AKP Sudirman menambahkan, peran kepolisian dalam penertiban itu adalah pengawalan. Sebab, razia bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). ''Kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa secara berkala,'' jelasnya. Bukan hanya penertiban pemandu lagu, melainkan juga peredaran minuman keras (miras). (aph/edi/c15/ai)


Bagi purel yang kembali tertangkap ketika razia, akan ada sanksi tegas. Mulai dikirim ke Liponsos sampai dikembalikan ke daerahnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News