3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final
jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), belum bersifat final.
Setelah nantinya perda-perda yang dibatalkan dikirim ke daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) masih diberi kesempatan mengajukan keberatan.
"Setelah deklarasi pembatalan oleh presiden, ada proses teknis dan administrasi. Teknisnya penomoran dan administrasi. Kemudian dikirimkan ke daerah. Nah setelah surat diterima oleh Pemda, baru dihitung batas waktu daerah untuk mengajukan komplain atau tidak," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Jumat (17/6) petang.
Menurut Sumarsono, batas waktu mengajukan keberatan hanya 14 hari. Dihitung sejak surat pembatalan yang diterbitkan Kemendagri diterima oleh masing-masing daerah.
"Masing-masing berlakunya pembatalan berbeda, tidak langsung 3.143 aturan. Jawa Barat misalnya, nanti kapan dikirim, sejak itu baru dihitung. Kalau komplain, silakan mengajukan resmi. Nanti akan kami bahas. Kalau enggak, langsung dalam 7 hari setelah melewati batas waktu 14 hari perda dibatalkan," ujarnya.
Saat ditanya kapan surat pembatalan resmi diserahkan ke daerah, Sumarsono mengatakan pihaknya masih mengatur strategi khusus, mengingat banyaknya perda yang dibatalkan.
"Kami atur strategi penyerahannya dulu. Ada dua kemungkinan, mereka kami panggil ke Jakarta untuk diberikan bareng atau satu-satu kami kirim. Prinsip sebelum itu terjadi, listnya kami muat dulu website Kemendagri supaya media bisa akses," ujar Sumarsono.
Menurut Sumarsono, sebuah perda baru dapat dinyatakan batal, setelah nantinya diumumkan secara resmi di DPRD masing-masing dengan menjelaskan alasan-alasan yang ada.
JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri