3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final

3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), belum bersifat final. 

Setelah nantinya perda-perda yang dibatalkan dikirim ke daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) masih diberi kesempatan mengajukan keberatan. 

"Setelah deklarasi pembatalan oleh presiden, ada proses teknis dan administrasi. Teknisnya penomoran dan administrasi. Kemudian dikirimkan ke daerah. Nah setelah surat diterima oleh Pemda, baru dihitung batas waktu daerah untuk mengajukan komplain atau tidak," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Jumat (17/6) petang. 

Menurut Sumarsono, batas waktu mengajukan keberatan hanya 14 hari. Dihitung sejak surat pembatalan yang diterbitkan Kemendagri diterima oleh masing-masing daerah. 

"Masing-masing berlakunya pembatalan berbeda, tidak langsung 3.143 aturan. Jawa Barat misalnya, nanti kapan dikirim, sejak itu baru dihitung. Kalau komplain, silakan mengajukan resmi. Nanti akan kami bahas. Kalau enggak, langsung dalam 7 hari setelah melewati batas waktu 14 hari perda dibatalkan," ujarnya.

Saat ditanya kapan surat pembatalan resmi diserahkan ke daerah, Sumarsono mengatakan pihaknya masih mengatur strategi khusus, mengingat banyaknya perda yang dibatalkan. 

"Kami atur strategi penyerahannya dulu. Ada dua kemungkinan, mereka kami panggil ke Jakarta untuk diberikan bareng atau satu-satu kami kirim. Prinsip sebelum itu terjadi, listnya kami muat dulu website Kemendagri supaya media bisa akses," ujar Sumarsono.

Menurut Sumarsono, sebuah perda baru dapat dinyatakan batal, setelah nantinya diumumkan secara resmi di DPRD masing-masing dengan menjelaskan alasan-alasan yang ada. 

JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News