3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final
Jumat, 17 Juni 2016 – 23:28 WIB

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com
"Yang bikin lama ke daerah, karena kami membuat suratnya itu per perda satu surat. Misalkan perda dibatalkan pasal sekian, harus ada alasannya. Nanti rapat paripurna DPRD akan memutuskan, apakah menerima, klarifikasi atau banding dengan kebijakan pembatalan. Nah sekarang sebelum menerima surat dari Mendagri, Perda masih berlaku," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025