3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final

3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

"Yang bikin lama ke daerah, karena kami membuat suratnya itu per perda satu surat. Misalkan perda dibatalkan pasal sekian, harus ada alasannya. Nanti rapat paripurna DPRD akan memutuskan, apakah menerima, klarifikasi atau banding dengan kebijakan pembatalan. Nah sekarang sebelum menerima surat dari Mendagri, Perda masih berlaku," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)


JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News