Rini Soemarno Harusnya Sadar dan Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Masinton Pasaribu menegaskan, Pansus Angket Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi larangan bagi Menteri BUMN Rini Soemarno rapat dengan Komisi VI DPR.
Larangan tersebut, kata anggota Pansus Pelindo itu, merupakan keputusan institusi DPR. Sebab, Rini terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-undang di PT Pelindo II.
"Menteri Rini jangan mempersulit kinerja pemerintah. Dia harus berkaca diri tidak bisa diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri," kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (17/6).
Ini ditegaskan Masinton, menyikapi surat Presiden Joko Widodo yang menugaskan Menteri Keuangan mengadakan rapat-rapat dengan Komisi VI selaku mitra kerja BUMN. Terkait hal ini, kata Anggota Komisi III DPR itu, Rini harus bertanggung jawab.
"Harus ada pertanggungjawaban Rini soal pelanggaran terhadap perundang-undangan di Pelindo II. Menteri Rini dilarang ke DPR tidak ada batas waktu. Dia tidak bisa bekerjasama dengan DPR dalam anggaran dan melaksanakan program di bidang BUMN," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Masinton Pasaribu menegaskan, Pansus Angket Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi larangan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban