32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand, Bagaimana Nasib Mereka kini?
jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky meminta Pemerintah Aceh segera bersikap terkait nasib 32 nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas kelautan Thailand.
Usman meminta Pemprov Aceh paling tidak menyurati kementerian luar negeri dan KBRI yang ada di negara tersebut.
"Kami meminta agar kiranya Pemerintah Aceh bisa menyurati kembali Kemenlu dan juga KBRI di Songkhla Thailand, terkait nasib 32 nelayan Aceh," ujar Iskandar di Banda Aceh, Selasa (6/7).
Sebanyak 32 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, ditangkap otoritas Thailand karena memasuki wilayah teritorial perairan laut negara tersebut.
Ke-32 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot, berukuran 60 gross tonage (GT). Mereka ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (9/4) lalu.
Konsulat Jenderal (KJ) RI di Songkhla telah menemui nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand tersebut pada Senin (12/4).
Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh telah menerima laporan dari KJRI Songkhla bahwa 32 nelayan Aceh yang tertangkap otoritas Thailand itu dalam keadaan sehat.
Iskandar menyampaikan, sampai saat ini para nelayan itu sudah ditahan hampir tiga bulan lamanya, dan mereka belum bisa dipulangkan ke Aceh.
Sebanyak 32 nelayan asal Aceh dikabarkan ditahan di Thailand, bagaimana nasib mereka kini?
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Thailand Akhirnya Bebaskan 28 Nelayan Asal Aceh
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel
- Menlu Retno: Kepemimpinan Indonesia Diakui Dunia
- Menlu Retno Optimistis Tahun 2024 Peran Indonesia untuk Dunia Masih Dibutuhkan
- Di Instansi Ini Tukin PPPK Menggiurkan, Bandingan dengan Gapok, Bukan Kemenkeu