32 WNA India Akhirnya Dipulangkan, Begini Alasannya
Sam menegaskan langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Selanjutnya, penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Menurut Sam, kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Sam menuturkan pihaknya menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara asing (WNA) asal India, Minggu (25/4) (25/4) dini hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19