33 ASN Terlibat Korupsi di Sumut Masih Terima 50 Persen Gaji

33 ASN Terlibat Korupsi di Sumut Masih Terima 50 Persen Gaji
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

“Dengan keluarnya surat edaran yang terbaru itu, maka surat yang pertama menjadi gugur. Jadi memang semakin dipertegas bahwa untuk PNS yang terlibat korupsi apabila sudah ada putusan hukum tetap akan dipecat tidak hormat,” katanya.

Data ini terungkap, sambung dia, karena BKN melakukan upaya jemput bola ke Kejaksaan untuk meminta daftar ASN yang pernah terlibat masalah hukum atau tindak pidana korupsi se Indonesia.

“Atas dasar itu pula dikeluarkan SKB tiga menteri untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemda. Namun begitu kita masih menunggu hasil verifikasi atas nama-nama tersebut dari pusat,” pungkasnya.

Inspektorat Provsu sebelumnya mengaku belum pernah menerima data valid sekaitan hal tersebut. Oleh karena itu, sebanyak 33 ASN yang masuk daftar merah itu sampai kini belum diketahui identitasnya dan bertugas di organisasi perangkat daerah mana.

“Inspektorat Provinsi Sumut hingga kini belum ada data valid seputar hal tersebut. Kita belum ada menerima tembusan apapun dari BKN maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Inspektur Provinsi Sumut, OK Henry saat dikonfirmasi, Minggu (16/9).

Dia pun lantas menyarankan wartawan menanyakan ke BKD Setdaprovsu sekaitan data dimaksud. “Mungkin saja ada di BKD Sumut. Sebab kami sampai sekarang belum menerima data tersebut,” katanya.

Dimetahui, berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 298 PNS di lingkungan Pemprovsu terlibat tindak pidana korupsi. Terkhusus Sumut, terdapat 33 ASN dan dibawah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 55 orang. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. (prn)


Sebanyak 33 aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus hukum, ternyata masih menerima haknya dari negara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News