34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya

34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil (kiri) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pada Senin (17/5) lalu. Foto: ANTARA/Rahmat Santoso/21

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak 34 tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, akan dipecat karena tidak masuk kerja pada hari pertama pascalibur Idulfitri 1442 Hijriyah, tanpa asalan yang jelas.

Sedangkan 27 PNS yang membolos, tidak akan menerima tunjangan selama satu bulan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin di Selatpanjang, Senin (24/5), mengatakan pemecatan tenaga non -NS nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Surat Keputusan pengangkatan mereka dikeluarkan oleh kepala OPD masing-masing.

Sementara eksekusi sanksi bagi 27 PNS tidak menerima tunjangan dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat.

"Pemecatan 34 tenaga non-PNS tersebut dan pemotongan tunjangan tersebut berdasarkan Perbup 25 Tahun 2021," kata Bakharudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Jumlah tenaga non-PNS dan PNS tersebut berdasarkan rekap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bupati pada Senin tanggal 17 Mei 2021.

"Hasil pendataan itu kita (BKD) sampaikan kepada bupati, termasuk kepada kepala OPD masing-masing," ujar Bakharuddin.

Sanksi kepada yang bersangkutan, kata Bakharuddin, mesti dilakukan karena jauh sebelum sidak pada hari pertama pascalibur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah dilaksanakan, telah diberikan peringatan melalui surat edaran yang dilayangkan ke seluruh OPD.

Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memberikan sanksi terhadap 34 honorer berupa pemecatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News