34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya
Selasa, 25 Mei 2021 – 09:25 WIB
"Sudah kita (BKD) ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS tersebut.
Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.
"Kita (BPKAD) tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memberikan sanksi terhadap 34 honorer berupa pemecatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks