34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya

34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil (kiri) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pada Senin (17/5) lalu. Foto: ANTARA/Rahmat Santoso/21

"Sudah kita (BKD) ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS tersebut.

Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.

"Kita (BPKAD) tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memberikan sanksi terhadap 34 honorer berupa pemecatan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News