35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi

35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010. Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seiring besarnya jumlah anggaran di APBN, terutama dalam pos pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka potensi untuk dikorupsi juga semakin besar.

Berbicara pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12), Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dalam RAPBN 2010 proyeksi anggaran untuk  pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 327 triliun. Dari jumlah itu, anggaran untuk belanja modal diproyeksikan sebesar 76,8 triliun dan untuk belanja barang Rp 99,7 triliun.

"Dalam hitungan kasarnya, terdapat potensi korupsi 35 persen dari total anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN 2010," ujar Tumpak dalam acara yang dihadiri 150 pejabat dari berbagai lembaga negara, departemen maupun kementrian serta pemerintah daerah itu..

Karenanya, kata Tumpak, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus diawasi dengan baik.  Menurut mantan jaksa ini, sejak KPK berdiri saja lebih dari 50 perkara korupsi yang ditangani karena terkait pengadaan barang dan jasa.

JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News