3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes

3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes
3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes
MEDAN - Diperkirakan lebih dari 50 persen, atau sebesar 3,5 juta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri tidak memiliki jaminan kesehatan (Jamkes). Sesuai angka jumlah TKI yang bekerja di luar negeri hingga saat ini yang mencapai 7 juta jiwa. Bahkan dari jumlah tersebut, hampir 100 persen TKI yang bekerja di luar negeri bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Hal itu dikemukakakan Wakil Ketua MPR RI, DR Farhan Hamid kepada wartawan dalam bimbingan dan arahan kepada TKI asal Sumatera Utara yang akan diberangkatkan ke perusahaan Western Digital Malaysia, di RSU Sari Mutiara, Sabtu (9/4). "Kalau TKI di Hongkong memiliki jaminan kesehatan, sementara di Arabia sedikit TKI yang menggunakan jaminan kesehatan disebabkan repot, serta tidak diperboleh kan mengurusi rumah tangga  yang lain. TKI yang terbanyak itu ada di Malaysia , disana banyak yang tidak punya jaminan kesehatannya, umumnya PRT," ungkapnya.

Menurut anggota DPD-RI asal NAD ini, TKI baik yang bekerja di perusahaan maupun PRT, wajib mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Mengingat TKI yang masuk ke negara lain, harus menghormati peraturan yang ada di negara tersebut. "Sebagai Negara Indonesia, wajib memperjuangkan TKI kepada negara sahabat tempat para TKI bekerja untuk bisa menerima apa yang kita ( Indonesia ) pikirkan dan harapkan,"ujarnya.

Terkait hal itu menurut Farhan, Menteri Tenaga Kerja RI, Muhaimin Iskandar tengah berusaha menggodok peraturan-peraturan serta melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di negara penerima tenaga kerja agar dapat menciptakan kondisi terbaik bagi tenaga kerja. "Untuk urusanini PJTKI tidak punya kebijakan untuk menanganinya, karena mereka bukan pembuat kebijakan, tapi hanya pelaksana kebijakannya saja. Jadi, tidak bisa kita tekankan kepada mereka. Kementrianlah yang kita desak untuk terus memperbaiki situasi yang bisa menguntungkan para TKI,"ucapnya.

MEDAN - Diperkirakan lebih dari 50 persen, atau sebesar 3,5 juta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri tidak memiliki jaminan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News