3,5 Kuintal Sabu Masuk Tanjung Priok, Ditjen BC Harus Transparan

3,5 Kuintal Sabu Masuk Tanjung Priok, Ditjen BC Harus Transparan
3,5 Kuintal Sabu Masuk Tanjung Priok, Ditjen BC Harus Transparan
JAKARTA –  Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kilogram melalui peti kemas di Tanjung Priok.

     

 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil bermain dalam peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, kejahatan narkotika termasuk kategori kasus luar biasa.

       

"Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,"  kata Suding, kepada wartawan, Senin (21/5).

Ia menegaskan, dalam rangka menghentikan dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia, segenap perangkat pemerintah telah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. Oleh karenanya, kata Suding, tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk berusaha menghalang-halangi apalagi menutup-nutupi dugaan keterlibatan oknumnya dalam kasus ini.

JAKARTA –  Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News