36 Caleg DPR Antipemberantasan Korupsi

36 Caleg DPR Antipemberantasan Korupsi
36 Caleg DPR Antipemberantasan Korupsi
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, ada 36 caleg dari 26 daerah pemilihan yang di tidak pro pada pemberantasan korupsi.

Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, ada lima indikator yang digunakan ICW dan JPPR untuk memasukkan 36 caleg itu dalam daftar nama politisi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator pertama adalah politisi yang namanya pernah disebut oleh saksi, terdakwa atau ada di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), turut menerima sejumlah uang dalam sebuah perkara korupsi.

Indikator kedua adalah politisi bekas terpidana perkara korupsi. "Ketiga, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR," kata Donal melalui rilisnya ke wartawan, Jumat (28/6)

Keempat, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Indikator terakhir adalah politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan komisi antirasuah itu.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News