36 Penyedia Katering Jemaah Haji Diminta Patuhi Kontrak

jpnn.com, MEKKAH - Kementerian Agama meminta 36 penyedia layanan katering bagi jemaah haji Indonesia mematuhi kontrak kerja yang sudah disepakati.
Sebanyak 36 penyedia layanan katering ini akan melayani 204 ribu jemaah.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Sri Ilham Lubis mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan 36 penyedia jasa katering untuk menjelaskan kembali kontrak kerja sama yang telah disepakati.
“Selain itu kami ingin mengingatkan komitmen mereka mematuhi kontrak,” ujar Sri Ilham dalam siaran persnya, Sabtu (28/7) malam.
Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi. Mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan.
“Apabila tetap melanggar kontrak, kami akan blacklist, tidak dipakai tahun depan,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Sri Ilham juga mengaku, pihaknya dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan penyedia layanan katering. Misalnya bahan baku dari Indonesia sulit didapat, sementara mereka telah berusaha maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama di Makkah, jemaah akan mendapat makan siang dan makan malam selama 20 hari.
Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi. Mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan.
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah