38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya

38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya
Razia knalpot brong. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Puluhan motor bergeletakan di halaman Satlantas Polres Gresik, Jatim.

Motor-motor itu disita dari para pemiliknya selama Operasi Lilin 2017, semuanya dibiarkan. Total ada 38 motor.

Rata-rata motor itu menggunakan knalpot brong. Ada juga yang bodinya tidak sesuai standar pabrikan.

Sebagian motor bebek malah dirombak habis menyerupai motor trail.

"Itu tidak sesuai aturan," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto kemarin.

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, tegas Wikha, harus memenuhi spesifikasi teknis.

Wajib laik jalan. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagaimana aturannya? Salah satunya, emisi gas buang kendaraan tidak boleh melebihi ambang batas.

Sebagian motor disita polisi dalam operasi lilin 2017 karena memiliki knalpot brong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News