38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya

38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya
Razia knalpot brong. Foto: JPG/pojokpitu

Tingkat kebisingan juga diatur. Pengguna knalpot brong bisa ditilang. Knalpot brong meresahkan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong sejatinya bukan hanya kesalahan pemilik kendaraan.

Bengkel pemasang ikut andil dalam pelanggaran tersebut.

Karena itu, bengkel juga dilarang memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Polisi akan mengawasi bengkel di Kota Pudak. Pengawasan akan melibatkan dinas perhubungan (dishub).

"Nanti kita turun langsung," kata perwira dengan tiga balok di pundak itu. (adi/c7/roz/jpnn)


Sebagian motor disita polisi dalam operasi lilin 2017 karena memiliki knalpot brong.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News