38 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Melawi
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:19 WIB

Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, musnahkan sebanyak 38 pucuk senjata api rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Melawi. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Melawi)
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan miliknya, karena berbahaya sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Kluisen. (antara/jpnn)
38 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan Polres Melawi. Senjata api rakitan itu sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan