389 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi
Minggu, 06 Maret 2011 – 09:06 WIB

389 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi
Goncang menjelaskan, napi yang memperoleh remisi selama 15 hari berarti telah menempuh masa hukuman selama enam bulan hingga setahun. Remisi sebulan diberikan kepada napi yang telah menjalani masa tahanan dua tahun hingga tiga tahun. "Yang sudah menjalani masa hukuman empat sampai lima tahun dapat remisi 1,5 bulan. Remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan di atas enam tahun," urainya.
Baca Juga:
Meski begitu, Goncang menyebut bahwa jumlah napi yang menerima remisi khusus itu belum bisa dipastikan sepenuhnya. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan atau pengurangan jumlah napi yang menerima remisi. "Itu data sementara, kemungkinan bisa berubah. Semuanya akan disampaikan pada 10 Maret mendatang," tandasnya. (ken/dwi)
JAKARTA - Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan pada umumnya, pemerintah memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus bagi narapidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan