39 Dokter Gigi Meninggal setelah Terpapar Covid-19, Perlu Ada Sistem Zonasi

39 Dokter Gigi Meninggal setelah Terpapar Covid-19, Perlu Ada Sistem Zonasi
Ilustrasi dokter gigi (Pexel)

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota tim penyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Iwan Dewanto mengatakan upaya penyesuaian pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut bisa mencegah penularan Covid 19.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan dari 57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2% penduduk yang terlayani.

Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. 

Menurut data Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal karena terpapar Covid-19.

Sampai dengan 5 Februari 2021, dokter gigi yang terpapar Covid-19 berjumlah 396 orang.

Data ini terdiri dari dokter gigi di puskesmas 199 orang, rumah sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau fakultas kedokteran gigi 13 orang.

Menurut Iwan, dokter gigi bisa tertular Covid-19 apabila droplet dari pasien yang terpapar Covid-19 menempel pada alat kerja yang digunakan dokter gigi.

“Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi," kata Iwan, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan pada Jumat (30/4).

Perlu ada upaya penyesuaian pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bisa mencegah penularan Covid 19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News