4 Alasan ini Buat Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu

4 Alasan ini Buat Saadi Tega Bunuh Istri Pakai Palu
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seperti diketahui, peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi.

Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang sendiri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (kub/gob)


Sebelum kejadian, Saadi dan istrinya terlibat adu mulut di dapur. Tersangka lalu mendorong sang istri hingga jatuh ke lantai.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News