4 Bajing Loncat yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:01 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas ulahnya itu, kini mereka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus bajing loncat di Jakarta Utara, yang videonya sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025