4 Debt Collector Kabur, Kombes Hengki Haryadi: Kami Kejar Terus
Jumat, 24 Februari 2023 – 04:53 WIB
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun," kata Hengki.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. (antara/jpnn)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chika Direhabilitasi di Lido, Clara Shinta Siapkan Kain Kafan
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Clara Shinta Ungkap Alasan Sudah Siapkan Kain Kafan, Oh Ternyata
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector