4 DPO Pembegal Sopir Ambulans Diminta Menyerahkan Diri, Jangan Sampai Begini, Lihat

4 DPO Pembegal Sopir Ambulans Diminta Menyerahkan Diri, Jangan Sampai Begini, Lihat
Tersangka EDS salah satu pelaku perampokan petugas mobil ambulans COVID-19 yang telah buron setahun lebih berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat, (2/9/2022). Foto: ANTARA/Nur Muhamad

Tonny menambahkan tersangka EDS saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kepada petugas, tersangka EDS mengaku terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Atas perbuatannya, EDS dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara dari enam orang terduga pelaku, polisi baru meringkus dua orang, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan yang terbaru EDS.

Sedangkan empat pelaku masih buron adalah BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Sebelum Menggerebek Istri di Hotel Bintang 5, Bripda Ade Melapor ke Paminal Propam, Oh

Tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.(antara/jpnn)

Jajaran Polres Rejang kembali berhasil meringkus pembegal sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada Jumat (2/9) malam.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News