4 Fakta Baru Kasus John Kei, yang Terakhir Bikin Merinding

4 Fakta Baru Kasus John Kei, yang Terakhir Bikin Merinding
John Kei saat rekonstruksi kasus yang digelar pada Senin (6/7/2020) di Komplek Tytyan Indah, Bekasi Barat, yang merupakan rumah John Kei. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Keempat, Franklin Resmol juga berperan membeli pipa besi yang diubah menjadi tombak.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 170 KUHP tentang perusakaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

Setidaknya ada empat fakta baru yang diperoleh dari rekonstruksi kasus penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News