4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget

4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap sederat fakta pembunuhan berencana terhadap bos preman berinisial P. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Untuk mengeksekusi korban, AH mengutus dua pembunuh bayaran, ND dan DA yang dibayar masing-masing Rp 5 juta.

Namun, setelah menyelesaikan tugas P pada 17 Oktober 2021, tersangka ND dan DA baru dibayar Rp 1 juta dari AH hingga akhirnya ditangkap polisi.

Harun mengatakan ND yang sempat buron diringkus di Sumedang, sedangkan DA ditangkap di Majalengka.

Atas perbuatannya, AH, ND dan DA dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap sederat fakta pembunuhan berencana terhadap bos preman berinisial P.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News