4 Hakim Konstitusi Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Ini Dasarnya

4 Hakim Konstitusi Tak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Ini Dasarnya
Tidak semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tidak semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam hal ini mereka mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.

Enny Nurbaningsih dan kawan-kawan menyinggung KPK merupakan lembaga negara independen yang meskipun keberadaannya tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi dipandang penting secara konstitusional khususnya untuk memberantas korupsi.

Dalam pertimbangannya, Enny berujar meskipun KPK disebut sebagai lembaga yang dianggap penting secara konstitusional, namun lembaga tersebut tetap dibentuk karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum yang sudah ada sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Oleh karena itu, dibentuk lembaga negara bantu (auxiliary state organ) yang mempunyai fungsi pendukung atau penunjang kompleksitas dari fungsi lembaga negara utama (main state organs).

Enny menyatakan argumentasi yang dibangun oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dalam konteks kelembagaan.

Dalil Ghufron yang mengutarakan masa jabatan pimpinan KPK lebih singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga nonkementerian lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dinilai merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dikhawatirkan akan memantik beberapa lembaga atau komisi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News