4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan
Rabu, 18 Januari 2023 – 13:30 WIB
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada persidangan Selasa kemarin.
Terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara ini.
Adapun Bharada Richard Eliezer baru akan menjalani sidang tuntutan, siang ini.
Ferdy Sambo c.s. dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Putri Candrawathi dituntut hukuman selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini