4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan

4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum menuntut Putri dihukum penjara selama delapan tahun. Foto: Ricardo/JPNN

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada persidangan Selasa kemarin.

Terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara ini.

Adapun Bharada Richard Eliezer baru akan menjalani sidang tuntutan, siang ini.

Ferdy Sambo c.s. dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Putri Candrawathi dituntut hukuman selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News