4 Hal Penting yang Ditekankan Omnibus Law Jaminan Produk Halal

4 Hal Penting yang Ditekankan Omnibus Law Jaminan Produk Halal
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.

“Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” katanya. (esy/jpnn)

Salah satu yang ditekankan dalam omnibus law produk halal menyangkut penyederhanaan proses sertifikasi halal..


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News