4 Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya Versi Haris Azhar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar menuturkan Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni.
Hanya saja ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka.
Hal itu disampaikan Haris saat merilis laporan berjudul, 'Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia', Rabu (2/6).
Haris menambahkan laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pascapengungkapan kasus tersebut.
"Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut," ujar Haris Azhar.
Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului daripada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lain-lain.
"Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," tutur Haris.
Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic, terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya.
Penyelesaian kasus Jiwasraya yang berlarut-larut meski perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan nasabah yang telah dibangun bertahun-tahun.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar