4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus

4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Mensesneg Pratikno seusai pertemuan membahas rencana pemindahan ASN ke IKN, di Kantor Kemensetneg, Rabu (31/01). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belakangan ini intensif mempersiapkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pada Juli 2024 mendatang.

Perlu diketahui, ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Membahas persiapan pemindahan ASN ke IKN, Rabu (31/1) kemarin Menteri Anas bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta.

"Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis terkait dengan insentif dan lain-lain," kata Menteri Anas seusai bertemu Pratikno, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower.

Perinciannya, ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Menteri Anas menyebutkan setidaknya 4 kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 4 kriteria ASN PNS dan PPPK yang bakal mendapatkan rumah dan tunjangan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News