4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
1. Literasi digital yang baik
2. Multitasking
3. Menguasai substansi mengenai prinsip IKN
4. Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Kita (KemenPAN-RB) tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja. Namun, juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," kata Menteri Anas.
Saat ini, kata Anas, pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” kata Menteri Anas.
Dia menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN, dipersiapkan dengan baik mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 4 kriteria ASN PNS dan PPPK yang bakal mendapatkan rumah dan tunjangan khusus.
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit