4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus

4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Mensesneg Pratikno seusai pertemuan membahas rencana pemindahan ASN ke IKN, di Kantor Kemensetneg, Rabu (31/01). Foto: Humas KemenPAN-RB

1. Literasi digital yang baik

2. Multitasking

3. Menguasai substansi mengenai prinsip IKN

4. Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Kita (KemenPAN-RB) tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja. Namun, juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," kata Menteri Anas.

Saat ini, kata Anas, pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama.

"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” kata Menteri Anas.

Dia menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN, dipersiapkan dengan baik mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 4 kriteria ASN PNS dan PPPK yang bakal mendapatkan rumah dan tunjangan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News