4 Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu Diupah Rp 4 Miliar per Orang

jpnn.com, BATAM - Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam, Kepri, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).
Dari hasil dari pemeriksaan diketahui keempat tersangka diupah sebesar Rp 4 miliar per orang. Namun baru dibayar Rp 2 miliar.
Sedangkan sisanya akan dibayarkan begitu mereka menyelesaikan pengiriman hingga ke daerah tujuan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, masih satu keluarga.
"Satu bahasa, mungkin agar memudahkan koordinasi juga," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto, Kamis (21/6).
Eko mengatakan saat jajaranya melakukan pemeriksaan, ke empat orang kurir tersebut tidak kooperatif. Ke empatnya lebih memilih bungkam dan irit bicara. Namun hal berbeda terjadi, ketika polisi Tiongkok memeriksa.
Mereka lebih kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Polisi Tiongkok. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan dan polisi Tiongkok, terungkap bos dan tangan kanan dari jaringan ini," tuturnya.
Orang yang mengarahkan mereka (kurir sabu) menuju ke Indonesia yakni Zhan Zhen Long alias Lao Wu serta tangan kanannya Liu Bi Xiong alias Nani. Eko menuturkan kedua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri.
Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN