4 Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu Diupah Rp 4 Miliar per Orang

4 Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu Diupah Rp 4 Miliar per Orang
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam, Kepri, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).

Dari hasil dari pemeriksaan diketahui keempat tersangka diupah sebesar Rp 4 miliar per orang. Namun baru dibayar Rp 2 miliar.

Sedangkan sisanya akan dibayarkan begitu mereka menyelesaikan pengiriman hingga ke daerah tujuan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, masih satu keluarga.

"Satu bahasa, mungkin agar memudahkan koordinasi juga," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto, Kamis (21/6).

Eko mengatakan saat jajaranya melakukan pemeriksaan, ke empat orang kurir tersebut tidak kooperatif. Ke empatnya lebih memilih bungkam dan irit bicara. Namun hal berbeda terjadi, ketika polisi Tiongkok memeriksa.

Mereka lebih kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan Polisi Tiongkok. "Dari pemeriksaan yang kami lakukan dan polisi Tiongkok, terungkap bos dan tangan kanan dari jaringan ini," tuturnya.

Orang yang mengarahkan mereka (kurir sabu) menuju ke Indonesia yakni Zhan Zhen Long alias Lao Wu serta tangan kanannya Liu Bi Xiong alias Nani. Eko menuturkan kedua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri.

Empat warga Tiongkok tersangka penyeludupan 1,622 ton sabu-sabu ke Batam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News