4 Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

4 Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair. ANTARA/Winda Herman.

"Kalau di Kabupaten SBT, sudah selesai melakukan mediasi pada hari Rabu (23/8) dengan putusan terjadinya kesepakatan antara pemohon (PDI Perjuangan) dengan termohon (KPU Kabupaten SBT)," katanya.

Dia mengatakan bahwa mekanisme PSPP diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara PSPP melalui mediasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara pemohon dan termohon untuk mencapai kesepakatan.

Apabila tidak ada kesepakatan dilakukan adjudikasi, kemudian putusan. Permohonan diajukan ke bawaslu provinsi dan/atau kabupaten/kota 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU atau berita acara dan jangka waktu penyelesaiannya 12 hari kerja sejak diregistrasi.

Sebelumnya, DCS ditetapkan oleh KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada 18 Agustus 2023.

Setelah penetapan DCS, Bawaslu membuka loket penerimaan (PSPP) terhitung 21 hingga 23 Agustus 2023.

Sejauh ini, kata dia, belum ada aduan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Maluku, baik dari bakal calon anggota DPD RI maupun bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2024.

Saat ini yang ada hanya pada sejumlah bawaslu kabupaten/kota. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Sebanyak empat partai politik mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News