4 Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

4 Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair. ANTARA/Winda Herman.

jpnn.com - AMBON - Sebanyak empat partai politik mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Keempat parpol mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) dari empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 setelah KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif.

Empat parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Setelah penetapan DCS, kami menerima permohonan sengketa pemilu di bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair di Ambon, Jumat (25/8).

Subair mengatakan bawaslu kabupaten/kota yang menerima PSPP tersebut salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari PDI Perjuangan pada 22 Agustus 2023.

Partai PAN dan Demokrat mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Tual pada 22—23 Agustus 2023.

Sementara Partai NasDem mengajukan PSPP ke Bawaslu Kota Ambon pada tanggal 23 Agustus 2023.

Dikatakan bahwa semua permohonan diregister karena telah penuhi syarat formal dan materiel dalam rapat pleno pimpinan bawaslu tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Sebanyak empat partai politik mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News