4 Pelajar Ditangkap Polisi, Lihat Barbuknya, Ngeri

"Pelajar kami tangkap di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelaku, petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam," ujar Romdhon.
Dia menyebut penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan sepeda motor dan juga senjata tajam.
Berdasar keterangan empat pelaku yang masih di bawah umur diketahui mulanya mereka memang mencari musuh dengan berkeliling.
"Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi langsung melakukan penyerangan," beber Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap empat pelajar yang sudah melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap pelajar lainnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta