4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya

4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di sebelas lokasi berbeda di Kalsel.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)


Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News