4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya
Senin, 03 Mei 2021 – 23:12 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di sebelas lokasi berbeda di Kalsel.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan