4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya
Senin, 03 Mei 2021 – 23:12 WIB
Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di sebelas lokasi berbeda di Kalsel.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI