4 Pemuda Penganggur Mencoba Bisnis tetapi Melanggar Hukum
Rabu, 02 September 2020 – 04:50 WIB
"Ancaman hukuman badan berdasar pasal 197 junto 106 UU 36 Tahun 2006, paling lama adalah 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," paparnya.
Sementara sangkaan pasal untuk tersangka Jabrik, yaitu Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.
"Untuk pasal 112 ayat (1), diancam pidana paling singkat hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling singkat Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar," tuturnya. (antara/jpnn)
Polisi Trenggalek, Jatim, menangkap empat pemuda penganggur yang terlibat bisnis barang terlarang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji