4 Pemuda Penganggur Mencoba Bisnis tetapi Melanggar Hukum

4 Pemuda Penganggur Mencoba Bisnis tetapi Melanggar Hukum
Polisi menggiring empat tersangka pengedar narkoba, di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/9/2020). Foto: IST/antara

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap empat pemuda pengangguran karena menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba dan obat keras berbahaya di daerah tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap dalam sebuah operasi Tumpas Narkoba 2020 yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September.

"Dari keempat pelaku kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.062 psikotropika jenis pil dobel L serta 2,79 gram sabu-sabu," kata Kapolres Doni di Trenggalek.

Sabu-sabu ditemukan dari tersangka Momon, dan ini merupakan hasil pengembangan dari hasil ungkap pengedar "serbuk setan" (sabu-sabu) dari tersangka sebelumnya.

Cerita Doni, saat ditangkap para tersangka berusaha mengelak.

Mereka tidak mengakui terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terlarang maupun narkoba, hingga petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti pil koplo atau dobel L dalam kemasan plastik.

"Melihat BB yang ditemukan, sebagian besar tersangka adalah pengedar. Tapi berdasar hasil penyelidikan, mereka ini semuanya pemain baru. Tidak ada yang berstatus residivis," ungkapnya.

Keempatnya diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 197 junto 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, subsider pasal 196 junto 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polisi Trenggalek, Jatim, menangkap empat pemuda penganggur yang terlibat bisnis barang terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News