4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika

4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Mimika
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Polda Papua menangkap empat pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Barang haram itu diduga didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

“Keempat orang itu ditangkap pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal di Jayapura, Papua, Sabtu (24/7). 

Menurut Kamal, penangkapan keempat terduga pengedar sabu-sabu itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansur. 

Penangkapan dilakukan setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kamal menjelaskan, para terduga pengedar itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

Menurut dia, polisi awalnya menangkap A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37) di Jalan Yos Sudarso, setelah ada informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari keduanya, ujar dia, diketahui bahwa sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri, AD (5) alias Armin, dan istrinya, RR (32) alias Uya, yang bermukim di Jalan Kartini. 

Polres Timika, Polda Papua, menangkap empat pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dua di antaranya yang ditangkap itu ialah pasangan suami istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News